Rabu, 25 Juni 2014

Manusia dan Tanggung Jawab

A. Pengertian Tanggung Jawab

     Pengertian tanggung jawab dalam Kamus Umum Bahasa Besar Indonesia adalah keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu, sehingga berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
    Tanggung jawab secara definisi merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban
     Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatan yaitu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.



B. Macam-macam Tanggung Jawab

   Dalam usahanya itu manusia juga menyadari bahwa ada kekuatan lain yang ikut menentukan, yaitu kekuasaan Tuhan

1. Tanggung jawab terhadap diri sendiri
   Sikap untuk menentukan kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dalam arti apabila kita terbiasa dari kecil hingga sekarang bertanggung jawab maka akan terus tumbuh dikembang dalam diri sendiri.
       Menurut pandangan saya tanggung jawab terhadap diri sendiri amatlah penting karena itu membuat kita menjadi pribadi yang berkotmitmen tinggi serta bertanggung jawab atas apapun yang kita perbuat membawa kita menjadi pribadi yang selalu berhati hati dalam mengambil suatu tindakan atau keputusan. Karena anda akan berfikir tanggung jawab atau ksekuensi yang anda ambil.

2. Tanggung jawab terhadap Tuhan
    Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisa kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang telah diatur sedemikian rupa dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam-macam agama.
    Pandangan saya tanggung jawab terhadap Tuhan masuk juga kedalam moral kita karena jika ada tanggung jawab kepada Tuhan kita sebagai mahluk-Nya akan berhati hati juga dalam mengambil keputusan karena apapun yang kita ambil negative maupun positif akan ada balasannya.

3. Tanggung jawab terhadap keluarga
      Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari ayah, ibu, anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarga. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan dan kehidupan
      Menurut saya tanggung jawab keluarga hal yang tidak boleh kita lupakan karena tanggung jawab inilah yang akan terus membuat motivasi dalam hidup kita. Karena jika ada tanggung jawab terhadap keluarga kita akan terus berusaha melakukan yang terbaik untuk orang yang paling kita cintai yaitu keluarga kita.

4. Tanggung jawab terhadap masyarakat
     Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain.
     Karena kita hidup bermasayarakat tanggung jawab ini juga sangat diperlukan. Karena tanpa adanya tanggung jawab ini kita akan membuat lingkungan menjadi tidak nyaman. Sebut saja seperti tanggung jawab akan menjaga keamanan, kebersihan, kenyamanan, kedamaian dalam lingkungan adalah hal yang merupakan tanggung jawab kita sebagai masyarakat itu sendiri.

5. Tanggung jawab kepada Bangsa / Negara
    Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara. Tanggung jawab ini akan berhubungan dengan hukum-hukum yang sudah menjadi ketetapan negara.
      Sebagai warga Negara yang baik kita sudah sepatutnya bertanggung jawab atas semua tindakan kita dihadaoan Negara. Karena jika kita bertanggung jawab Negara juga akan damai dan pemerintahan berjalan lancer sebut saja sebagai contoh tanggung jawab akan pajak ke Negara.

C. Pengabdian dan Pengorbanan

1. Pengabdian
Pengabdian itu adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat, atau satu ikatan dan semua itu dilakukan dengan ikhlas. Pengabdian itu hakekatnya adalah rasa tanggung jawab, apabila orang bekerja keras sehari penuh untuk mencukupi kebutuhan, hal itu berarti mengabdi kepada keluarga.

2. Pengorbanan
Pengorbanan berasal dari kata korban atau kurban yang berarti persembahan, sehingga pengorbanan berarti pemberian untuk menyatakan kebaktian. Dengan demikian pengorbanan yang bersifat kebaktian itu mengandung unsur keikhlasan yang tidak mengandung pamrih suatu pemberian yang didasarkan atas kesadaran moral yang tulus ikhlas semata-mata.
Pengorbanan merupakan juga bagian dari pengabdian. Segala sesuatu yang bersifat pengabdian, pasti terdapat tindakan pengorbanan, sekecil apapun itu. Berbuat pengorbanan itu bermacam-macam, dapat berupa harta benda, pikiran, perasaan, bahkan dapat juga berupa pengorbanan berbentuk jiwanya.

Kesimpulan:

Seperti yang sudah bahas tadi tanggung jawab atau rasa bertanggung jawab adalah hal yang sangat penting untuk membentuk kepribadian yang taat dan siap mengambil resiko atau konsekuensi setiap apa yang dia lakukan. Tanpa adanya tanggung jawab manusis tersebut seperti akan hanya seperti pengecut yang tidak mengakui kesalahan atau apapun yang dia perbuat. Tanggung jawab juga bias sebagai motivasi manusia itu sendiri agar menjadi pribadi yang baik untuk kebahagian orang orang yang dia cintai.

Sumber :
Buku IBD Gunadarma Bab 9 Manusia dan Tanggung Jawab


Rabu, 18 Juni 2014

Manusia dan Pandangan Hidup

A. PENGERTIAN PANDANGAN HIDUP

Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati, Karena itu ia menentukan masa depan seseorang. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan,petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.
Pandangan hidup dapat diklasifikasikan berdasarkan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam :
1. Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan yang mutlak kebenarannya
2. Pandangan hidup yang berupa idiologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada negara tersebut.
3. Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.

Pandangan hidup pada dasarnya mempunyai unsur-unsur yaitu.
1.       Cita-cita
2.       Kebajikan
3.       Usaha
4.       Keyakinan / kepercayaan



B. CITA-CITA

Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, yang disebut cita-cita adalah keinginan, harapan, tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Baik keinginan, harapan, maupun tujuan merupakan apa yang mau diperoleh seseorang pada masa mendatang. Dengan demikian cita-cita merupakan semacam garis linier yang makin lama makin tinggi, cita-cita merupakan keinginan, harapan, dan tujuan manusia yang makin tinggi tingkatannya. Apabila cita-cita itu tidak mungkin atau belum mungkin terpenuhi, maka cita-cita itu disebut angan-angan. Disini persyratan dan kemampuan tidak/belum dipenuhi sehingga usaha untuk mewujudkan cita-cita tidak mungkin dilakukan. Antara masa sekarang yang merupakan realita dengan masa yang akan datang sebagai ide atau cita-cita terdapat jarak waktu. Dapatkah seseorang mencapai apa yang dicita-citakan, hal ini tergantung dari tiga faktor ;

1. Manusianya, yaitu yang memiliki cita-cita
2. Kondisi yang dihadapi selama mencapai apa yang dicita-citakan
3. Seberapa tinggikah cita-cita yang hendak dicapai

C. KEBAJIKAN
        Kebajikan  atau kebaikan perbuatan yang mendatangkan  kebaikan pada hakekatnya sarna dengan perbuatan moral, perbuatan  yang sesuai dengan norma-norma   agama dan etika. Manusia  berbuat  baik, karena menurut  kodratnya  manusia  itu baik, makhluk  bermoral. Atas  dorongan  suara hatinya  manusia cenderung  berbuat  baik. Untuk melihat apa itu kebajikan, kita harus melihat dari tiga segi, yaitu manusia sebagai  mahluk  pribadi, manusia  sebagai  anggota masyarakat,dan manusia sebagai  makhluk Tuhan.
       Manusia yang sudah dewasa dapat membedakan sendiri apa yang baik dan apa yang buruk untuk dirinya sendiri maupun lingkungan sekitarnya. Baik buruk itu ditentukan oleh suara hati. Suara hati adalah semacam bisikan  didalam  hati  yang  mendesak seseorang untuk menimbang dan menentukan baik buruknya suatu perbuatan, tindakan atau tingkah laku. Jadi suara hati dapat merupakan hakim untuk diri sendiri.  Sebab  itu, nilai  suara  hati amat besar  dan penting  dalam  hidup  manusia.
       Dalam factor internal kebajikan atau kebaikan terlahir sejak saat kita didalam kandungan ibu dimana perilaku akan mempengaruhi juga kandungannya, sampai dilahirkan didunia dimana kita diajarkan perilaku yang baik sejak kecil sampai hingga sekarang. Selanjutnya factor eksternal dimana banyak tantangan hidup yang harus dilewati seperti membiasakan berbuat hal baik menjadikan kebiasaan baik dan  menjauhkan diri dari segala hal negative dari berbagai lingkungan diluar sana.

D. USAHA / PERJUANGAN

Usaha/perjuangan adalah kerja keras untuk mewujudkan cita-cita. Setiap manusia harus kerja keras untuk kelanjutan hidupnya. Sebagian hidup manusia adalah usaha / perjuangan untuk hidup, dan ini sudah kodrat manusia. Tanpa usaha / perjuangan, manusia tidak dapat hidup sempurna. Apabila manusia bercita-cita menjadi kaya, ia harus kerja keras. Kerja keras itu dapat dilakuan dengan otak / ilmu maupun dengan tenaga/ jasmani, atau kedua-duanya. Para ilmuwan lebih banyak bekerja keras dengan otak/ilmunya dari pada dengan jasmaninya. Sebaliknya para buruh, petani lebih banyak menggunakan jasmani dari pada otaknya. Para tukang dan para ahli lebih banyak menggunakan kedua-duanya otak dan jasmani dari pada salah satunya. Para politikus lebih banyak kerja otak dari pada jasmani, sebaliknya prajurit lebih banyak kerja jasmani dari pada otak.

E. KEYAKINAN / KEPERCAYAAN
Keyakinan/kepercayaan yang menjadi dasar pandangan hidup berasal
dari kata akal atau kekuasaan Tuhan.

F. LANGKAH-LANGKAH BERPANDANGAN HIDUP YANG BAIK
Manusia pasti mempunyai pandangan hidup walaupun bagaimanapun bentuknya. Bagaimana kita memperlakukan pandangan hidup iti tergantung pada orang yang bersangkutan. Ada yang memperlakukan pandangan hidup itu sebagai sarana mencapai tujuan dan ada pula yang memperlakukan sebagai penimbul kesejahteraan, ketentraman dan sebagainya. Akan tetapi yang terpenting, kita seharusnya mempunyai langkah-langkah berpandangan hidup ini

1. Mengenal
Mengenal merupakan suatu kodrat bagi manusia yaitu merupakan tahap pertama dari setiap aktivitas hidupnya yang dalam hal ini mengenal apa itu pandangan hidup. Tentunya kita yakin dan sadar bahwa setiap manusia itu pasti mempunyai pandangan hidup, maka kita dapat memastikan bahwa pandangan hidup itu ada sejak manusia itu ada, dan bahkan hidup itu ada sebelum manusia itu belum turun ke dunia.

2. Mengerti
Tahap kedua untuk pandangan hidup yang baik adalah mengerti. Mengerti disini dmaksudkan mengerti terhadap pandangan itu sendiri. Bila dalam brnegara kita berpandangan pada Pancasila, maka dalam pandangan hidup pada Pancasila kita hendaknya mengerti apa Pancasila dan bagaimana
mengatur kehidupan bernegara

3. Menghayati
Menghayati disini dapat diibaratkan menghayati nilai-nilai yang terkandung didalamnya yaitu dengan memperluas dan memperdalam pengetahuan mengenai pandangan hidup itu sendiri. Langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam rangka menghayati ini, menganalisa hal-hal yang berhubungan dengan pandangan hidup, bertanya kepada orang yang dianggap lebih tau dan lebih berpengalaman mengenai isi pandangan hidup itu atau mengenai pandangan hidup itu sendiri. Jadi dengan menghayati pandangan hidup kita akan memperoleh mengenai kebenaran tentang pandangan hidup itu sendiri.

4. Meyakini
Setelah mengetahui kebenaran dan validitas, baik secara kemanusiaan, maupun ditinjau dari segi kemasyarakatan maupun negara dari kehidupan di akherat, maka hendaknya kita menyakini pandangan hidup yang telah kita hayati itu. Meyakini ini merupakan suatu hal untuk cenderung memperoleh suatu kepastian sehingga dapat mencapai suatu tujuan hidupnya. Dengan meyakini berarti secara langsung ada penerimaan yang ikhlas terhadap pandangan hidup itu. Adanya sikap menerima secara ikhlas ini maka ada kecenderungan untuk selalu berpedoman kepadaNya dalam segala tingkah laku dan tindak tanduknya selalu dipengaruhi oleh pandangan hidup yang diyakininya. Dalam menyakini ini penting juga adanya iman yang teguh.

5. Mengabdi
Pengabdian merupakan sesuatu hal yang penting dalam menghayati dan menyakini sesuatuyang telah dibenarkan dan diterima oleh dirinya, lebih-lebih oleh orang lain. Dengan mengabdi maka kita akan merasakan manfaatnya. Sedangkan perwujudan manfaat. Mengabdi ini dapat dirasakan oleh pribadi kita
sendiri. Dan manfaatitu sendiri bisa terwujud di masa masih hidup dan atau sesudah meninggal yaitu dialam akherat.

6. Mengamankan
Mungkin sudah merupakan sifat manusia bahwa bila sudah mengabdi diri pada suatu pandangan hidup lalu ada orang lainyang mengganggu dan atau menyalahkannya tentu dia tidak menerima dan bahkan cenderung untuk mengadakan perlawanan. Hal ini karena kemungkinan merasakan bahwa dalam berpandangan hidup itu telah mengikuti langkah-langkah sebelumnya yang ditempuhnya itu telah dibuktikan kebenarannya sehingga akibatnya bila ada orang lain yang mengganggunya maka dia pasti akan mengadakan suatu respon entah respon itu berwujud tindakan atau lainnya. Langkah yang terakhir ini merupakan langkah terberat dan benar-benar membutuhkan iman yang teguh dan kebenaran dalam menanggulangi segala sesuatu demi tegaknya pandangan hidup itu


Jumat, 13 Juni 2014

Kesetaraan/Keadilan Hukum (Kasus Rayid Rajasa)

A. PENGERTIAN KEADILAN

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. 
Kong Hu Cu berpendapat lain : Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

B. KEADILAN SOSIAL

Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip " tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka". Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut :
"Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan".
Berbicara megenai keadilan kali ini saya akan mencoba meringkas sebuah kasus pada awal tahun 2013 yang cukup mengguncang rasa keadilan hokum di Indonesia. Saya akan mencoba meringkas kasus kecelakaan yang melibatkan Rasyid Rajasa. Kita sering mendengar petinggi-petinggi negeri ini menyampaikan bahwa semua warga negara mempunyai kesamaan didepan hukum, tidak peduli rakyat jelata ataupun seorang pejabat sekalipun. Bahkan diberbagai kesempatan Presiden Sby sering menyampaikan akan menjadikan hukum sebagai panglima. Hukum tidak boleh berpihak, hukum tidak boleh pandang bulu. Ya, memang teorinya seperti itu, prakteknya?  Yang sering terjadi jauh panggang dari api. Yang sering kita temui hukum seperti pisau, tajan kebawah tumpul keatas.

Seperti yang terjadi dalam penanganan kasus laka lantas yang melibatkan Rasyid Rajasa yang tidak lain anak dari  Menko Perekonomian Hatta Rajasa, sungguh membuat masyarakat gemes. Aparat penegak hukum sepertinya sudah benar-benar tak peduli lagi dengan keadilan masyarakat. Mereka hanya bisa garang saat berhadapan dengan orang kecil, tetapi seketika nyali menciut saat berurusan dengan para penggede. Segala macam kritik masyarakat hanya masuk kuping kanan, lalu keluar kuping kiri.

Seperti diberitakan, Rasyid yang merupakan anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dihukum 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.

Dengan vonis ini, Rasyid tetap dinyatakan bersalah, terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider Pasal 310 Ayat (2). Namun, ia tidak perlu masuk penjara bila tidak mengulang perbuatan sama dalam kurun waktu 6 bulan.

Rasyid adalah terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Kilometer 3+335 pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikannya menghantam mobil Daihatsu Luxio (F 1622 CY) yang ada di depannya.

Lima penumpang di Daihatsu Luxio yang duduk di bagian belakang terlempar keluar. Dua di antaranya tewas, yaitu Harun (60) dan M Raihan (1,5), sedangkan tiga lainnya, yaitu Enung, Supriyanti, dan Ripal Mandala Putra, terluka.



C. BERBAGAI MACAM KEADILAN

a. Keadilan Legal atau keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.

b. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).

c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.

D. KEJUJURAN

Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya.

Dalam kejujuran Rasyid Rajasa bias dibilang cukup jujur dalam kasus ini. Ia cukup kooperatif dan mau bekerja sama dengan pengadilan agar kasus tersebut dapat diselesaikan tetapi amat sangat nampak ketimpangan hukukm di Indonesia ditunjukan dengan jaksa penuntut umum yang hanya memberikan tuntutan Vonis 8 bulan penjara 12 bulan masa percobaan.
  
E. KECURANGAN

Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1. aspek ekonomi
2. aspek kebudayaan
3. aspek peradaban
4. aspek tenik
Kasus kecurangan atau ketidakadilan juga bias dilihat dari kinerja badan hokum di Indonesia. Seperti memberikan penanganan special bagi Rasyid Rajasa. Berikut beberapa perlakuan Istimewa yang diterima Rasyid Rajasa.
1. Polisi tak berani ungkap identitas Rasyid
Saat Rasyid Rajasa kecelakaan pada awal tahun lalu, semua petugas kepolisian di Polda Metro Jaya bungkam. Mereka tidak berani menyebutkan tentang siapa identitas sopir BMW yang terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi.
2. Polisi tak mau ungkap di mana Rasyid
Setelah kecelakaan yang menewaskan dua orang, keberadaan Rasyid Rajasa juga masih menjadi misteri. Saat itu semua pejabat kepolisian di Polda tidak berani menyebut, di mana anak bungsu Hatta Rajasa itu menjalani perawatan.
3. Mobil Rasyid sempat menghilang
Mobil BMW tipe SUV X5 warna hitam yang dikemudikan Rasyid menabrak Daihatsu Luxio bernomor polisi F 1622 CY di KM 3+400 Tol Jagorawi. Namun keberadaan mobil BMW Rasyid itu sempat menjadi misteri, pasalnya pejabat kepolisian tidak langsung memperlihatkan mobil tersebut kepada publik. Polda Metro Jaya terkesan menyembunyikan mobil mewah tersebut.
4. Polisi tak rekonstruksi kasus Rasyid Rajasa
Berkas kasus kecelakaan BMW maut atas tersangka Muhammad Rasyid Amrullah (22), sudah diselesaikan pihak kepolisian. Polisi sudah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut, tanpa digelar rekontruksi.

F. PEMULIHAN NAMA BAIK

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan=perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pemulihan nama baik adalah hal sangat penting dalam kasus ini. Dikarenakan sang ayah Hatta Rajasa ialah seorang pejabat Negara sekaligus poltikus di Indonesia. Hatta Rajasa harus lebih meyakinkan masyarakat atas kesetaraan hokum di Indonesia dikarenakan iapun sekarang menjadi vigur yang viral di masyarakat yaitu sebagai Calon Wakil Presiden nomor 1 bersama Prabowo Subianto.

G. PEMBALASAN

Pembalasan ialah suatu reaksi atau perbuatan orang lain. Reaksi itu berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan menurut hokum Raysid Rajasa di Vonis 6 bulan penjara 12 bulan masa percobaan yang lebih kecil dari tuntutan jaksa penuntun umum yaitu 8 bulan penjara 12 bulan masa percobaan. Bagi masyarakat ini sagatlah kurang atau seperti di istimewakan. Masayarakat juga seperti kecewa kepada jaksa yang hanya menuntut seperti itu.

Perbedaan perlakuan  itu sangat kentara sekali. Kita masih ingat tentang Jamal  sopir  angkot yang langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Annisa Azward mahasiswi yang melompat dari angkot yang di kendarainya. Masyarakat juga belum lupa dengan Andika Pradika sopir grand livina maut yang juga langsung ditahan, padahal ia sempat dikeroyok oleh warga, dan berdasarkan informasi dari teman-temanya yang menjenguknya ia sempat trauma berat.  Publik juga belum lupa dengan model cantik Novi Amilia, dengan honda jazznya yang menabrak polisi dan beberapa orang lainnya juga ditahan oleh polisi. Apalagi dengan kasus lakalantas yang cukup menghebohkan yang terjadi di Tugu Tani Jakarta tahun lalu yang melibatkan Afriyani Susanti, polisi tidak pikir panjang  untuk  langsung menahan Afriyani dan kawan-kawan. Memang dalam menentukan seseorang tersangka perlu ditahan atau tidak , aparat penegak hukum biasanya mendasarkan pada alasan objektif maupun subjektif. Tetapi khusus kasus Rasyid Rajasa kayaknya alasan tersebut tidak berlaku.

Sekarang coba kita bandingkan dengan penanganan hukum lakalantas yang melibatkan Rasyid Rajasa. Padahal dengan kasus yang hampir sama dengan contoh-contoh diatas tetapi karena terjadi pada anak dari pejabat negara, sangat jelas sekali perlakuannya. Dari awal kejadian sampai proses pelimpahan perkara ke kejaksaan dan tanggal 14 Januari lalu telah dilakukan sidang perdana, Rasyid Rajasa masih menghirup udara bebas , alias belum pernah ditahan. Bukan hanya itu perbedaannya, kalau pelaku yang lainnya dilakukan serangkaian tes mulai dari urin,  alkohol, narkoba, sampai ada yang digunakan lie detector, tetapi itu tidak berlaku bagi Rasyid Rajasa. Kabarnya ia hanya di tes urin, itupun kita tidak tahu kebenarannya karena polisi terkesan tidak transparan akan hal ini.  Kenapa tidak dites rambut, seperti yang diperlakukan BNN pada kasus Rafi Ahmad. Pengungkapan identitasnya pun polisi seolah ragu, tidak seperti kasus yang lain polisi langsung mengumumkan identitas pelakunya.

Pembalasan terakhir ialah tentang feedback masyarakat tentang bagaimana kesetaraan hukum di Indonesia

Sumber: 
Buku Ilmu Budaya Dasar Universitas Gunadarma
http://www.merdeka.com/peristiwa/komjak-kasus-rasyid-rajasa-lukai-rasa-keadilan-masyarakat.html
http://hukum.kompasiana.com/2013/02/17/rasyid-rajasa-simbul-ketidakadilan-dalam-penanganan-hukum-di-negeri-ini-529458.html
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/03/26/12184248/Putusan.Rasyid.Rajasa.Usik.Rasa.Keadilan..