Jumat, 13 Juni 2014

Kesetaraan/Keadilan Hukum (Kasus Rayid Rajasa)

A. PENGERTIAN KEADILAN

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. 
Kong Hu Cu berpendapat lain : Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

B. KEADILAN SOSIAL

Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip " tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka". Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut :
"Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan".
Berbicara megenai keadilan kali ini saya akan mencoba meringkas sebuah kasus pada awal tahun 2013 yang cukup mengguncang rasa keadilan hokum di Indonesia. Saya akan mencoba meringkas kasus kecelakaan yang melibatkan Rasyid Rajasa. Kita sering mendengar petinggi-petinggi negeri ini menyampaikan bahwa semua warga negara mempunyai kesamaan didepan hukum, tidak peduli rakyat jelata ataupun seorang pejabat sekalipun. Bahkan diberbagai kesempatan Presiden Sby sering menyampaikan akan menjadikan hukum sebagai panglima. Hukum tidak boleh berpihak, hukum tidak boleh pandang bulu. Ya, memang teorinya seperti itu, prakteknya?  Yang sering terjadi jauh panggang dari api. Yang sering kita temui hukum seperti pisau, tajan kebawah tumpul keatas.

Seperti yang terjadi dalam penanganan kasus laka lantas yang melibatkan Rasyid Rajasa yang tidak lain anak dari  Menko Perekonomian Hatta Rajasa, sungguh membuat masyarakat gemes. Aparat penegak hukum sepertinya sudah benar-benar tak peduli lagi dengan keadilan masyarakat. Mereka hanya bisa garang saat berhadapan dengan orang kecil, tetapi seketika nyali menciut saat berurusan dengan para penggede. Segala macam kritik masyarakat hanya masuk kuping kanan, lalu keluar kuping kiri.

Seperti diberitakan, Rasyid yang merupakan anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dihukum 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.

Dengan vonis ini, Rasyid tetap dinyatakan bersalah, terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider Pasal 310 Ayat (2). Namun, ia tidak perlu masuk penjara bila tidak mengulang perbuatan sama dalam kurun waktu 6 bulan.

Rasyid adalah terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Kilometer 3+335 pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikannya menghantam mobil Daihatsu Luxio (F 1622 CY) yang ada di depannya.

Lima penumpang di Daihatsu Luxio yang duduk di bagian belakang terlempar keluar. Dua di antaranya tewas, yaitu Harun (60) dan M Raihan (1,5), sedangkan tiga lainnya, yaitu Enung, Supriyanti, dan Ripal Mandala Putra, terluka.



C. BERBAGAI MACAM KEADILAN

a. Keadilan Legal atau keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.

b. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).

c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.

D. KEJUJURAN

Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya.

Dalam kejujuran Rasyid Rajasa bias dibilang cukup jujur dalam kasus ini. Ia cukup kooperatif dan mau bekerja sama dengan pengadilan agar kasus tersebut dapat diselesaikan tetapi amat sangat nampak ketimpangan hukukm di Indonesia ditunjukan dengan jaksa penuntut umum yang hanya memberikan tuntutan Vonis 8 bulan penjara 12 bulan masa percobaan.
  
E. KECURANGAN

Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1. aspek ekonomi
2. aspek kebudayaan
3. aspek peradaban
4. aspek tenik
Kasus kecurangan atau ketidakadilan juga bias dilihat dari kinerja badan hokum di Indonesia. Seperti memberikan penanganan special bagi Rasyid Rajasa. Berikut beberapa perlakuan Istimewa yang diterima Rasyid Rajasa.
1. Polisi tak berani ungkap identitas Rasyid
Saat Rasyid Rajasa kecelakaan pada awal tahun lalu, semua petugas kepolisian di Polda Metro Jaya bungkam. Mereka tidak berani menyebutkan tentang siapa identitas sopir BMW yang terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi.
2. Polisi tak mau ungkap di mana Rasyid
Setelah kecelakaan yang menewaskan dua orang, keberadaan Rasyid Rajasa juga masih menjadi misteri. Saat itu semua pejabat kepolisian di Polda tidak berani menyebut, di mana anak bungsu Hatta Rajasa itu menjalani perawatan.
3. Mobil Rasyid sempat menghilang
Mobil BMW tipe SUV X5 warna hitam yang dikemudikan Rasyid menabrak Daihatsu Luxio bernomor polisi F 1622 CY di KM 3+400 Tol Jagorawi. Namun keberadaan mobil BMW Rasyid itu sempat menjadi misteri, pasalnya pejabat kepolisian tidak langsung memperlihatkan mobil tersebut kepada publik. Polda Metro Jaya terkesan menyembunyikan mobil mewah tersebut.
4. Polisi tak rekonstruksi kasus Rasyid Rajasa
Berkas kasus kecelakaan BMW maut atas tersangka Muhammad Rasyid Amrullah (22), sudah diselesaikan pihak kepolisian. Polisi sudah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut, tanpa digelar rekontruksi.

F. PEMULIHAN NAMA BAIK

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan=perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pemulihan nama baik adalah hal sangat penting dalam kasus ini. Dikarenakan sang ayah Hatta Rajasa ialah seorang pejabat Negara sekaligus poltikus di Indonesia. Hatta Rajasa harus lebih meyakinkan masyarakat atas kesetaraan hokum di Indonesia dikarenakan iapun sekarang menjadi vigur yang viral di masyarakat yaitu sebagai Calon Wakil Presiden nomor 1 bersama Prabowo Subianto.

G. PEMBALASAN

Pembalasan ialah suatu reaksi atau perbuatan orang lain. Reaksi itu berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan menurut hokum Raysid Rajasa di Vonis 6 bulan penjara 12 bulan masa percobaan yang lebih kecil dari tuntutan jaksa penuntun umum yaitu 8 bulan penjara 12 bulan masa percobaan. Bagi masyarakat ini sagatlah kurang atau seperti di istimewakan. Masayarakat juga seperti kecewa kepada jaksa yang hanya menuntut seperti itu.

Perbedaan perlakuan  itu sangat kentara sekali. Kita masih ingat tentang Jamal  sopir  angkot yang langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Annisa Azward mahasiswi yang melompat dari angkot yang di kendarainya. Masyarakat juga belum lupa dengan Andika Pradika sopir grand livina maut yang juga langsung ditahan, padahal ia sempat dikeroyok oleh warga, dan berdasarkan informasi dari teman-temanya yang menjenguknya ia sempat trauma berat.  Publik juga belum lupa dengan model cantik Novi Amilia, dengan honda jazznya yang menabrak polisi dan beberapa orang lainnya juga ditahan oleh polisi. Apalagi dengan kasus lakalantas yang cukup menghebohkan yang terjadi di Tugu Tani Jakarta tahun lalu yang melibatkan Afriyani Susanti, polisi tidak pikir panjang  untuk  langsung menahan Afriyani dan kawan-kawan. Memang dalam menentukan seseorang tersangka perlu ditahan atau tidak , aparat penegak hukum biasanya mendasarkan pada alasan objektif maupun subjektif. Tetapi khusus kasus Rasyid Rajasa kayaknya alasan tersebut tidak berlaku.

Sekarang coba kita bandingkan dengan penanganan hukum lakalantas yang melibatkan Rasyid Rajasa. Padahal dengan kasus yang hampir sama dengan contoh-contoh diatas tetapi karena terjadi pada anak dari pejabat negara, sangat jelas sekali perlakuannya. Dari awal kejadian sampai proses pelimpahan perkara ke kejaksaan dan tanggal 14 Januari lalu telah dilakukan sidang perdana, Rasyid Rajasa masih menghirup udara bebas , alias belum pernah ditahan. Bukan hanya itu perbedaannya, kalau pelaku yang lainnya dilakukan serangkaian tes mulai dari urin,  alkohol, narkoba, sampai ada yang digunakan lie detector, tetapi itu tidak berlaku bagi Rasyid Rajasa. Kabarnya ia hanya di tes urin, itupun kita tidak tahu kebenarannya karena polisi terkesan tidak transparan akan hal ini.  Kenapa tidak dites rambut, seperti yang diperlakukan BNN pada kasus Rafi Ahmad. Pengungkapan identitasnya pun polisi seolah ragu, tidak seperti kasus yang lain polisi langsung mengumumkan identitas pelakunya.

Pembalasan terakhir ialah tentang feedback masyarakat tentang bagaimana kesetaraan hukum di Indonesia

Sumber: 
Buku Ilmu Budaya Dasar Universitas Gunadarma
http://www.merdeka.com/peristiwa/komjak-kasus-rasyid-rajasa-lukai-rasa-keadilan-masyarakat.html
http://hukum.kompasiana.com/2013/02/17/rasyid-rajasa-simbul-ketidakadilan-dalam-penanganan-hukum-di-negeri-ini-529458.html
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/03/26/12184248/Putusan.Rasyid.Rajasa.Usik.Rasa.Keadilan.. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar