A. PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Keadilan oleh Plato
diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates , keadilan tercipta
bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah
adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat lain :
Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai
raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara
hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B. KEADILAN SOSIAL
Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar
negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi: "Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh
Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara.
Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip " tidak ada kemiskinan
di dalam Indonesia merdeka". Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya
pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat
sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut :
"Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa
setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum,
politik, ekonomi dan kebudayaan".
Berbicara megenai keadilan kali ini saya akan
mencoba meringkas sebuah kasus pada awal tahun 2013 yang cukup mengguncang rasa
keadilan hokum di Indonesia. Saya akan mencoba meringkas kasus kecelakaan yang
melibatkan Rasyid Rajasa. Kita sering mendengar petinggi-petinggi negeri ini
menyampaikan bahwa semua warga negara mempunyai kesamaan didepan hukum, tidak
peduli rakyat jelata ataupun seorang pejabat sekalipun. Bahkan diberbagai
kesempatan Presiden Sby sering menyampaikan akan menjadikan hukum sebagai
panglima. Hukum tidak boleh berpihak, hukum tidak boleh pandang bulu. Ya,
memang teorinya seperti itu, prakteknya?
Yang sering terjadi jauh panggang dari api. Yang sering kita temui hukum
seperti pisau, tajan kebawah tumpul keatas.
Seperti yang terjadi dalam penanganan kasus laka
lantas yang melibatkan Rasyid Rajasa yang tidak lain anak dari Menko Perekonomian Hatta Rajasa, sungguh
membuat masyarakat gemes. Aparat penegak hukum sepertinya sudah benar-benar tak
peduli lagi dengan keadilan masyarakat. Mereka hanya bisa garang saat
berhadapan dengan orang kecil, tetapi seketika nyali menciut saat berurusan
dengan para penggede. Segala macam kritik masyarakat hanya masuk kuping kanan,
lalu keluar kuping kiri.
Seperti diberitakan, Rasyid yang merupakan anak
bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dihukum 6 bulan hukuman
percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan. Putusan itu lebih rendah dibanding
tuntutan jaksa, yakni 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.
Dengan vonis ini, Rasyid tetap dinyatakan bersalah,
terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas akibat
mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider Pasal 310 Ayat (2). Namun, ia
tidak perlu masuk penjara bila tidak mengulang perbuatan sama dalam kurun waktu
6 bulan.
Rasyid adalah terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol
Jagorawi arah Bogor, Kilometer 3+335 pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW
bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikannya menghantam mobil Daihatsu Luxio (F
1622 CY) yang ada di depannya.
Lima penumpang di Daihatsu Luxio yang duduk di
bagian belakang terlempar keluar. Dua di antaranya tewas, yaitu Harun (60) dan
M Raihan (1,5), sedangkan tiga lainnya, yaitu Enung, Supriyanti, dan Ripal
Mandala Putra, terluka.
C. BERBAGAI MACAM KEADILAN
a. Keadilan Legal atau keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum
merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
D. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama
dengan perbuatannya.
Dalam kejujuran Rasyid Rajasa bias dibilang cukup
jujur dalam kasus ini. Ia cukup kooperatif dan mau bekerja sama dengan
pengadilan agar kasus tersebut dapat diselesaikan tetapi amat sangat nampak
ketimpangan hukukm di Indonesia ditunjukan dengan jaksa penuntut umum yang
hanya memberikan tuntutan Vonis 8 bulan penjara 12 bulan masa percobaan.
E. KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak
jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa
benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan usaha.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah,
tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap
sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat
sekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan,
ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1. aspek ekonomi
2. aspek kebudayaan
3. aspek peradaban
4. aspek tenik
Kasus kecurangan atau ketidakadilan juga bias dilihat
dari kinerja badan hokum di Indonesia. Seperti memberikan penanganan special bagi
Rasyid Rajasa. Berikut beberapa perlakuan Istimewa yang diterima Rasyid Rajasa.
1. Polisi tak berani ungkap identitas Rasyid
Saat Rasyid Rajasa kecelakaan pada awal tahun lalu,
semua petugas kepolisian di Polda Metro Jaya bungkam. Mereka tidak berani
menyebutkan tentang siapa identitas sopir BMW yang terlibat kecelakaan di Tol
Jagorawi.
2. Polisi tak mau ungkap di mana Rasyid
Setelah kecelakaan yang menewaskan dua orang,
keberadaan Rasyid Rajasa juga masih menjadi misteri. Saat itu semua pejabat
kepolisian di Polda tidak berani menyebut, di mana anak bungsu Hatta Rajasa itu
menjalani perawatan.
3. Mobil Rasyid sempat menghilang
Mobil BMW tipe SUV X5 warna hitam yang dikemudikan
Rasyid menabrak Daihatsu Luxio bernomor polisi F 1622 CY di KM 3+400 Tol
Jagorawi. Namun keberadaan mobil BMW Rasyid itu sempat menjadi misteri,
pasalnya pejabat kepolisian tidak langsung memperlihatkan mobil tersebut kepada
publik. Polda Metro Jaya terkesan menyembunyikan mobil mewah tersebut.
4. Polisi tak rekonstruksi kasus Rasyid Rajasa
Berkas kasus kecelakaan BMW maut atas tersangka
Muhammad Rasyid Amrullah (22), sudah diselesaikan pihak kepolisian. Polisi
sudah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut,
tanpa digelar rekontruksi.
F. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah
laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatan=perbuatan yang dihalalkan agama dan
sebagainya.
Pemulihan nama baik adalah hal sangat penting dalam
kasus ini. Dikarenakan sang ayah Hatta Rajasa ialah seorang pejabat Negara sekaligus
poltikus di Indonesia. Hatta Rajasa harus lebih meyakinkan masyarakat atas
kesetaraan hokum di Indonesia dikarenakan iapun sekarang menjadi vigur yang
viral di masyarakat yaitu sebagai Calon Wakil Presiden nomor 1 bersama Prabowo
Subianto.
G. PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atau perbuatan orang
lain. Reaksi itu berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan menurut hokum Raysid Rajasa di Vonis 6
bulan penjara 12 bulan masa percobaan yang lebih kecil dari tuntutan jaksa
penuntun umum yaitu 8 bulan penjara 12 bulan masa percobaan. Bagi masyarakat
ini sagatlah kurang atau seperti di istimewakan. Masayarakat juga seperti
kecewa kepada jaksa yang hanya menuntut seperti itu.
Perbedaan perlakuan itu sangat kentara sekali. Kita masih ingat
tentang Jamal sopir angkot yang langsung ditahan setelah
ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Annisa Azward mahasiswi yang
melompat dari angkot yang di kendarainya. Masyarakat juga belum lupa dengan
Andika Pradika sopir grand livina maut yang juga langsung ditahan, padahal ia
sempat dikeroyok oleh warga, dan berdasarkan informasi dari teman-temanya yang
menjenguknya ia sempat trauma berat.
Publik juga belum lupa dengan model cantik Novi Amilia, dengan honda
jazznya yang menabrak polisi dan beberapa orang lainnya juga ditahan oleh
polisi. Apalagi dengan kasus lakalantas yang cukup menghebohkan yang terjadi di
Tugu Tani Jakarta tahun lalu yang melibatkan Afriyani Susanti, polisi tidak
pikir panjang untuk langsung menahan Afriyani dan kawan-kawan.
Memang dalam menentukan seseorang tersangka perlu ditahan atau tidak , aparat
penegak hukum biasanya mendasarkan pada alasan objektif maupun subjektif.
Tetapi khusus kasus Rasyid Rajasa kayaknya alasan tersebut tidak berlaku.
Sekarang coba kita bandingkan
dengan penanganan hukum lakalantas yang melibatkan Rasyid Rajasa. Padahal
dengan kasus yang hampir sama dengan contoh-contoh diatas tetapi karena terjadi
pada anak dari pejabat negara, sangat jelas sekali perlakuannya. Dari awal
kejadian sampai proses pelimpahan perkara ke kejaksaan dan tanggal 14 Januari
lalu telah dilakukan sidang perdana, Rasyid Rajasa masih menghirup udara bebas
, alias belum pernah ditahan. Bukan hanya itu perbedaannya, kalau pelaku yang
lainnya dilakukan serangkaian tes mulai dari urin, alkohol, narkoba, sampai ada yang digunakan
lie detector, tetapi itu tidak berlaku bagi Rasyid Rajasa. Kabarnya ia hanya di
tes urin, itupun kita tidak tahu kebenarannya karena polisi terkesan tidak
transparan akan hal ini. Kenapa tidak
dites rambut, seperti yang diperlakukan BNN pada kasus Rafi Ahmad. Pengungkapan
identitasnya pun polisi seolah ragu, tidak seperti kasus yang lain polisi
langsung mengumumkan identitas pelakunya.
Pembalasan terakhir ialah tentang feedback
masyarakat tentang bagaimana kesetaraan hukum di Indonesia
Sumber:
Buku Ilmu Budaya Dasar Universitas Gunadarma
http://www.merdeka.com/peristiwa/komjak-kasus-rasyid-rajasa-lukai-rasa-keadilan-masyarakat.html
http://hukum.kompasiana.com/2013/02/17/rasyid-rajasa-simbul-ketidakadilan-dalam-penanganan-hukum-di-negeri-ini-529458.html
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/03/26/12184248/Putusan.Rasyid.Rajasa.Usik.Rasa.Keadilan..